Senin, 24 Juni 2013

GURU PROFESSIONAL DAN TANTANGANNYA

Salah satu pengertian pendidikan yang sangat umum dikemukakan oleh Driyarkara (1980) yang menyatakan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. Pengangkatan manusia muda ke taraf insani harus diwujudkan di dalam seluruh proses atau upaya pendidikan. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi perananny
a di masa yang akan datang”. Tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah dasar. Di sekolah inilah anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran. Dan, secara umum pengertian sekolah dasar dapat kita katakan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan selanjutnya. Pendidikan ini diselenggarakan untuk anak-anak yang telah berusia tujuh tahun dengan asumsi bahwa anak seusia tersebut mempunyai tingkat pemahaman dan kebutuhan pendidikan yang sesuai dengan dirinya.[1]
Pengertian sekolah dasar dapat dikatakan sebagai kegiatan mendasari tiga aspek dasar, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek ini merupakan dasar atau landasan pendidikan yang paling utama. Hal ini karena ketiga aspek tersebut merupakan hal paling hakiki dalam kehidupan. Kita membutuhkan sikap-sikap hidup yang positif agar kehidupan kita lancar. Kita juga membutuhkan dasar-dasar pengetahuan agar setiap kali berinteraksi tidak ketinggalan informasi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah keterampilan. Di sekolah dasar, kegiatan pembekalan diberikan selama enam tahun berturut-turut. Pada saat inilah anak didik dikondisikan untuk dapat bersikap sebaik-baiknya. Pengertian sekolah dasar sebagai basis pendidikan harus benar-benar dapat dipahami oleh semua orang sehingga mereka dapat mengikuti pola pendidikannya. Tentunya, dalam hal ini, kegiatan pendidikan dan pembelajarannya mengedepankan landasan bagi kegiatan selanjutnya. Tanpa pendidikan dasar, tentunya sulit bagi kita untuk memahami konsep-konsep baru pada tingkatan lebih tinggi.[2]
Asas perkembangan pendidikan sejajar dengan perkembangan kebudayaan menunjukkan bahwa pendidikan selalu dalam keadaan berubah sesuai perkembangan kebudayaan. Pendidikan merupakan cerminan dari nilai-nilai kebudayaan yang berlaku sekarang, atau pada saat terterntu. Suatu kenyataan  bahwa konsep-konsep pendidikan dapat dipahami dari aktifitas pendidikan atau institusi-institusi pendidikan. Kesejajaran perkembangan pendidikan dan kebudayaan ini, mengharuskan adanya dua sifat yang harus dimiliki pendidikan yaitu bersifat reflektif dan progresif.[3]
Aktifitas pendidikan berlangsung baik secara formal maupun informal. Baik pendidikan yang formal maupun informal memiliki kesamaan tujuan yaitu sesuai dengan filsafat hidup dari masyarakat. Pengakuan akan pendidikan sebagai gejala kebudayaan tidak membedakan adanya pendidikan formal, informal dan formal, semuanya merupakan aktifitas pendidikan yang seharusnya memiliki tujuan yang sama. Dari sisi lain dapat dinyatakan bahwa pendidikan bukan hanya berlangsung di lingkungan sekolah saja, tetapi juga belangsung di ru lingkungan keluarga dan masyarakat.
Mendasarkan pada uraian diatas maka pembahasan tentang hakikat pendidikan merupakan tinjauan yang menyeluruh dari segi kehidupan manusia yang menampakkan konsep-konsep pendidikan. Karena itu pembahasan hakikat pendidikan meliputi pengertian-pengertian: pendidikan dan ilmu pendidikan; pendidikan dan sekolah; dan pendidikan sebagai aktifitas sepanjang hayat. Komponen-komponen pendidikan yang meliputi 1) Tujuan pendidikan, 2) Peserta didik, 3) Pendidik, 4) Interaksi sfektif antara peserta didik dengan pendidik, 5) Isi pendidikan, 6) Konteks yang mempengaruhi suasana pendidikan.[4]


Erstein dan Levine (1984) menegaskan bahwa pada dasarnya pekerjaan mengajar dapat dikatagorikan ke dalam tiga, yaitu mengajar merupakansemiprofessionemerging profession,dan full profession. Pertama, mengajar dikatakan semi-professional, ketika mengajar itu hanya dapat dilakukan melalui pelatihan dalam jangka pendek, bahkan mengajar dapat terjadi oleh siapapun yang mengaku pernah diajar, karena itu mengajar cukup meniru saja tanpa latihan yang memadai. Kedua,mengajar dikatakan emerging profession ketika mengajar di satu sisi dikatakan suatu suatu profesi, di sisi lain dikatakan bukan suatu profesi, bahkan bisa masuk katagori ambivalen. Di samping itu perlu diperjelas bahwa mengajar merupakan suatu pekerjaan yang menuntut penyesuaian yang terus menerus, sering dengan perubahan tuntutan masyarakat yang terus berkembang, sehingga seorang guru harus terus menerus melakkan up-dating ilmu dan materi, bahkan metodenya, sehingga kegiatan pembelajarannya benar-benar kontekstual. [5]

Ketiga, mengajar dikatakan sebagai full profession, karena mengajar merupakan suatu profesi yang anggotanya memiliki pengetahuan tertentu dan dapat menerapkan pengetahuannya untuk meningkatkan kesempatan dalam pemecahan masalah pendidikan (McNergney, Robert E. dan Herbert, Joanne M.,2001). Menurut Sanusi et. al. (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan (crusial), menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya, memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.[6]


Kompetensi Profesional Guru termasuk salah satu tenaga yang profesional yang memiliki beberapa tugas tertentu. Dalam UU RI No.2 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas 1) merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran; 2) menilai hasil pembelajaran; 3) melaksanakan bimbingan dan pelatihan; 4) melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik  pada perguruan tinggi.[7]
Guru profesional dituntut sedikitnya memiliki tiga kecakapan (Wawasan, 14/12/2008) yaitu pertama, kompetensi kognitif, yang meliputi pengetahuankependidikan dan pengetahuan mata pelajaran yang akan diajarkan guru. Kedua, kompetensi efektif yang meliputi perasaan dan emosi, yakni sikap dan perasaan diri yang berkaitan dengan profesi keguruan. Dan ketiga, kompetensi psikomotor, yang meliputi ketrampilan/ kecakapan yang bersifat jasmaniah, yang pelaksanaannya berhubungan dengan tugasnya selaku pengajar. Untuk diikuti sebagai bagian dari kompetensi profesional guru, ketrampilan (atau kompetensi-kompetensi) itu harus dapat dipraktekkan berulang-ulang walau bentuknya tidak sama persis tetapi sesering mungkin bukan hanya kebetulan terjadi satu kali (Wragg, 1997).
Pada bagian lain, sebagai sebuah profesi, sudah sewajarnya guru diperlakukan secara profesional sesuai dengan hak-hak profesionalnya, termasuk kesejahteraan. Namun demikian, guru juga harus menepati kewajiban-kewajiban secara baik, penuh tanggung jawab dan profesional (Agus Mutohar, 2008). Guru juga sebagai pemimpin (manajerial) yang memimpin, mengendalikan diri, upaya mengarahkan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program yang dilakukan (Abdul Khobir, 2007). Di sini guru dituntut untuk dapat mengatur dan mengelola situasi dan kondisi siswa (di kelas dan di sekolah) sedemikian rupa agar proses belajar mengajar berjalan dengan mulus dan menyenangkan sehingga pemindahan materi ilmu pengetahuan dapat diterima dengan baik.[8]

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat selama ini membawa dampak terhadap jarak antarbangsa di dunia sehingga fenomena ini bersifat global.
Persoalan yang dihadapi sekarang yaitu bagaiman menemukan pendekatan yang terbaik untuk menyampaikan berbagai konsep yang diajarkan di dalam mata pelajaran tertentu sehingga semua siswa dapat menggunakan dan mengingat lebih lama konsep tersebut. Bagaimana setiap individual mata pelajaran dipahami sebagai bagian yang saling berhubungan dan membentuk satu pemahaman yang utuh. Bagaimana seorang guru dapat berkomunikasi secara efektif dengan siswanya yang selalu bertanya-tanya tentang alasan dari sesuatu, arti dari sesuatu dan hubungan dari apa yang mereka pelajari. Bagaimana guru dapat membuka wawasan berpikir yang beragam dari seluruh siswa sehingga mereka dapat mempelajari berbagai konsep dan cara mengaitkannya dengan kehidupan nyata sehingga dapat membuka berbagai pintu kesempatan selama hidupnya. Hal ini merupakan tantangan yang dihadapi guru setiap hari dan tantangan bagi pengembangan kurikulum.[9]
Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efisien, dan efektif, menurut Gaffar (2005), guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.      Menguasai ilmu pendidikan termasuk konsep, teori, dan proses.
2.      Menguasai teaching learning strategies.
3.      Memahami ICT dan menguasainyan untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran terutama untuk mendukung penerapan learning strategiesyang dikembangkan oleh guru.
4.      Menguasai psikologi perkembangan, psikologi anak dan psikologi kognitif.
5.      Menguasai teori belajar.
6.      Memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan perumbuhan anak didik.
7.      Menguasai bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai guru pada jenjang peresekolahan tertentu.
8.      Memahami administrasi pendidikan.
9.      Menguasai konsep dan prinsip pengembangan kurikulum.
10.  Memahami dan menguasai pendidikan nilai
Memahami teori dan proses globalisasi dan implikasinya terhadap proses pendidikan peserta didik. (Abdul:2009)[10]
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan tersebut, menurut pasal 20, guru berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal berikut.
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu penegetahuan, teknologi, dan seni.
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, dank ode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. (Abdul:2009).[11]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar