Kamis, 04 April 2013

Artikel UU ITE

Undang Undang No 11 Th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 50: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan /atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Komentar: Dalam pasal 50 tersebut disebutkan bahwa diberikan
hukuman paling lama 10 tahun penjara atau Rp.10.000.000.000,00 atas pasal 34 yang merupakan lanjutan dari pasal 27 sampai pasal 33, yang isi nya dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah memfasilitasi perbuatan yang merugikan orang lain. Adanya Undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dibuat atas dasar perkembangan dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik secara nasional yang harus ditetapkan aturannya. Menurut saya pasal pasal dalam UU ITE tersebut sudah sangat jelas. Barangsiapa melakukan pelanggaran harus diadili seadil adilnya. Karena melanggar berarti merugikan orang lain. Sebut saja beberapa contoh penyalahgunaan informasi elektronik yang melibatkan beberapa orang baru baru ini, seperti kasus musisi Aril (2010) bukankah hal tersebut sangat merugikan. Karena nya UU ITE ini sangat penting sekali dalam rangka meminimalisir angka kejahatan informasi elektronik serta dapat memperkuat rasa tanggung jawab kita semua agar tidak merugikan orng lain. Dalam hadis pun disebutkan bahwa:”Janganlah engkau membahayakan dan saling merugikan”. (HR. Ibnu Majah, Daraquthni dan lain lain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar